Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum
Oknum WH Perkosa Tahanan KhalwatRabu, 13 Januari 2010 – 07:23 WIB
"Kita mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh tiga oknum anggota WH ini, karenanya kita minta aparat keamanan mengusut tuntas kasus tersebut. Dan bagi tiga oknum pelanggar tersebut untuk dipecat dari anggota WH serta menghukum dia sesuai hukum syariat Islam yaitu cambuk di depan umum selain hukum pidana KUHP,"Â tegas Zulfri.
Sementara itu Pakar Hukum Kota Langsa yang juga Dosen Fakultas Hukum Unsam Langsa, Fuadi, SH,MH melihat kasus tersebut dari sisi hukum. Dia mempartanyakan legalitas WH dalam menahan korban selaku pelanggar syariat di kantor setempat.