Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum
Oknum WH Perkosa Tahanan KhalwatRabu, 13 Januari 2010 – 07:23 WIB
"Berdasarkan penjelasan ini penahanan yang dilakukan oleh Pejabat WH terhadap korban yang diperkirakan selama 18 (delapan belas) jam adalah perbuatan melawan hukum, jika dugaan ini terbukti maka sipelakunya dapat dituntut dengan Pasal 333 ayat (1) KUHP yang berbunyi "Barang Siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun"Â. Jika penahanan ini atas perintah atau persetujuan Kepala Satpol PP dan WH, maka yang bersangkutan juga harus diminta pertanggungjawabannya,"Â demikian urai Fuadi.
Kecaman terhadap perbuatan tiga oknum WH tersebut juga disampaikan oleh Ketua Pemuda Dusun Utama Desa PB.Seuleumak, Langsa Barat, Supardi Marbun (45). Dirinya selaku masyarakat Kota Langsa sangat menyesalkan tindakan oknum WH dimaksud.
"Tindakan itu telah memalukan seluruh masyarakat Aceh, saya minta tiga oknum ini dihukum berat dan dirajam didepan umum, dan bila diizinkan saya siap menjadi eksekutor untuk merajam ketiga oknum WH ini,"Â tegas Supardi geram. (dai/fuz)