Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum

Oknum WH Perkosa Tahanan Khalwat

Rabu, 13 Januari 2010 – 07:23 WIB
Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum - JPNN.COM
Pasalnya berdasarkan Qanun, WH tidak berwenang melakukan penahanan terhadap pelaku pelanggar syariat yang diamankannya. "Kasus dugaan pemerkosaan tahanan oleh oknum WH ini harus diusut siapa saja yang terlibat, dan aparat penegak hukum juga harus memeriksa Pejabat Satpol PP dan WH atas dasar hukum apa melakukan penahanan tehadap korban," tegas Fuadi.

Fuadi menjelaskan, seharusnya menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf d Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), penahanan hanya dibenarkan dilakukan untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan persidangan.

Adapun yang berhak/berwenang melakukan penahanan adalah penyidik, sedangkan yang dimaksud penyidik di sini adalah Pejabat Polisi, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari'at Islam yang dan diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas dan wewenang melakukan penyidikan pelanggaran Syari'at Islam.

Sementara menurut Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 13 ayat (2), WH adalah lembaga yang mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan perundang-undangan bidang Syari'at Islam dalam kerangka melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.

LANGSA- Kasus pemerkosaan yang dilakukan tiga oknum anggota Wilayatul Hisbah terhadap tahanan kasus khalwat mengundang kecaman keras dan kutukan 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close