Dikutuk, Tuntut Dirajam di Tempat Umum
Oknum WH Perkosa Tahanan KhalwatRabu, 13 Januari 2010 – 07:23 WIB
Fuadi menjelaskan, seharusnya menurut penjelasan Pasal 18 ayat (1) huruf d Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (Mesum), penahanan hanya dibenarkan dilakukan untuk keperluan penyidikan, penuntutan dan persidangan.
Adapun yang berhak/berwenang melakukan penahanan adalah penyidik, sedangkan yang dimaksud penyidik di sini adalah Pejabat Polisi, Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan bidang Syari'at Islam yang dan diangkat oleh Gubernur yang diberi tugas dan wewenang melakukan penyidikan pelanggaran Syari'at Islam.
Sementara menurut Pasal 1 angka 11 juncto Pasal 13 ayat (2), WH adalah lembaga yang mengawasi, membina, dan melakukan advokasi terhadap pelaksanaan perundang-undangan bidang Syari'at Islam dalam kerangka melaksanakan Amar Ma'ruf Nahi Mungkar.