Dilaporkan Memeras, Jaksa Diperiksa Tim Kejati Kalteng
Senin, 02 April 2012 – 14:48 WIB
Surat pertama dikirimkan Labih pada Senin, 13 Juni 2011 tahun lalu. Laporan disampaikan ke Komisi Kejaksaan RI dan Kajati Kalteng (saat masih dijabat M Yusuf SH). Labih melaporkan Kajari Palangka Raya Amrullah terkait perkara yang ditanganinya. Dia menduga Kajari Palangka Raya melanggar Perja No.PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa. Pria jangkung ini juga menduga Kajari telah melakukan manipulasi dalam menyimpulkan laporan/pengaduan kliennya dengan menyatakan belum memenuhi unsur-unsur.
Pada surat laporan kedua tertanggal 16 Januari 2012 lalu, Labih memandang bila Amrullah tidak dinonaktifkan sampai ada keputusan tentang dugaan pelanggaran Perja, dia sangat terganggu dalam pelaksanaan tugas profesinya.
Labih mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kajati Kalteng terhadap oknum jaksa di Pangkalan Bun. "Sejatinya perbuatan kedua oknum Jaksa tersebut tidak ada bedanya dengan perbuatan oknum Kajari Palangka Raya Amrullah, SH. Masyarakat hukum di Kalteng akan menilai jika terjadi diskriminasi dalam perlakuan hukum terhadap oknum-oknum Jaksa tersebut," kata Labih.