Dilaporkan Memeras, Jaksa Diperiksa Tim Kejati Kalteng
Senin, 02 April 2012 – 14:48 WIB
Menanggapi laporan itu, Ponco mengatakan bahwa perkara itu sudah berjalan sesuai prosedur. Ponco menegaskan yang dilakukan Kajari Palangka Raya sudah diatur undang-undang. Dia menganggap wajar kalau ada pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan prosedur dan mekanisme ini.
"Mekanismenya memang seperti itu. Sudah diatur undang-undang. Dalam penanganan perkara, kejaksaan harus memberi petunjuk, kalau perkara yang diterima dari penyidik dirasa ada yang kurang," tandas Ponco.(yon/krid)