Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilarang Berjoget, Tiga Nelayan Habisi Pemilik Warung Tuak

Kamis, 25 Januari 2018 – 03:17 WIB
Dilarang Berjoget, Tiga Nelayan Habisi Pemilik Warung Tuak - JPNN.COM
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, ASAHAN - Tiga nelayan di Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi.

Mereka ditangkap akibat aksi brutal mereka. Mereka nekat menghabisi nyawa Budi alias Cendol, pemilik kedai tuak di desa tersebut lantaran dilarang berjoget.

Informasi diperoleh Rabu (24/1), ketiga nelayan itu diketahui bernama Kewit (26), Mukhlis (28) dan Ilham. Kini, dua di antara ketiganya (Kewit dan Mukhlis) mendekam di sel tahanan Polsek Sei Kepayang Polres Asahan.

Sebab, Kewit dan Mukhlis berhasil ditangkap tim gabungan Polsek Sei Kepayang dan Satreskrim Polres Asahan dari tempat persembunyiannya di Kota Kubu, Riau, kemarin. Sedangkan seorang rekannya, Ilham masih dalam pengejaran.

Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga menjelaskan, aksi pembunuhan secara bersama-sama yang dilakukan pelaku terjadi pada Jumat (19/1) pekan lalu.

Ketika itu, pelaku datang ke warung tuak milik korban untuk minum-minum di sana.

Di saat minum-minum, para pelaku berjoget. Namun, korban selaku pemilik kedai tuak melarang mereka.

“Pelaku merasa tidak senang pada korban, karena dilarang untuk berjoget di warung tuak,” kata AKBP Kobul.

Tiga nelayan di Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, harus berurusan dengan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News