Dilarang Gunakan Pengeras Suara Jam 09:00-01:00
jpnn.com - SAMPIT – Kepala Satpol PP Kotim Rihel meminta penggunaan pengeras suara di masjid diatur. Hal itu perlu dilakukan agar tidak mengganggu aktivitas warga selama Ramadan.
"Masyarakat dilarang menggunakan pengeras suara mulai pukul 09.00 WIB hingga 01.00 WIB dini hari. Kemudian pada pukul 02:00 WIB, baru bisa digunakan untuk membangunkan warga bersahur, kemudian sampai tibanya salat subuh," ungkap Rihel, Minggu (5/6).
Dia menambahkan, edaran tersebut juga melarang restoran, rumah makan, maupun warung makan buka pada siang hari selama Ramadan. Selain itu, masyarakat juga diminta menjaga keamanan, ketertiban dan kedamaian agar tercipta iklim sejuk.
Masyarakat juga diimbau menghindari kemaksiatan, dan tidak dianjurkan membunyikan petasan. Sementara itu, masyarakat nonmuslim diminta meningkatkan toleransi, solidaritas, kondisifitas serta menghormati bulan suci Ramadan.
"Kami sudah memberikan sosialisasi terhadap rumah ibadah, rumah makan atau tempat hiburan malam di Kota Sampit terkait larangan tersebut. Kami berharap, larangan yang disampaikan dapat ditaati," ujar Rihel. (sli/uzi/jos/jpnn)