Dilarang Lewat, Sopir Truk Hajar PNS
Minggu, 06 Juni 2010 – 15:51 WIB
Melihat Damiran tidak berdaya, Ustad segera meninggalkan Damiran begitu saja. Tampaknya, kejadian itu membuat Damiran tidak terima. Merasa dianiaya dan tidak dihormati sebagai petugas, Damiran melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Atas perbuatannya, Ustad kemungkinan dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan. "Kemungkinan Kamis (10/6) kita baru akan memeriksa terlapor," pungkas perwira dengan tiga strip di pundak itu. (dp/aj/jpnn)