Dilarang Mutasi Jelang Pilkada
Rabu, 16 Januari 2013 – 02:43 WIB
Meski demikian, mutasi tetap dilakukan hanya untuk mengisi jabatan yang lowong. Mutasi tidak boleh dilakukan dengan memberhentikan pejabat, menurunkan jabatan (demosi), dan mengalihkan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Salah satu daerah di Sulsel yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah adalah Kota Makassar. Surat edaran ini mulai berlaku enam bulan sebelum pelaksanaan pilwali yang diagendakan Desember mendatang. (rif/sil)