Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah

Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:51 WIB
Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah - JPNN.COM
Dalam putusannya, majelis MK yang diketuai Mahfud MD menilai penyitaan berarti eksekusi tanpa peradilan yang sangat ditentang hukum. Jika ada yang melanggar dengan menerbitkan buku yang bertentangan dengan ketertiban umum, kejaksaan dapat meminta penyidik untuk menyita dengan izin dari pengadilan. Disebutkan pula, pelarangan buku sudah diatur dalam Pasal 38 KUHP. (pra/jpnn)

JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close