Dilarang Sita Buku, Kejagung Pasrah
Rabu, 13 Oktober 2010 – 20:51 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang dan menyita barang cetakan yang isinya dinilai dapat mengganggu ketertiban umum. "Putusan MK itu berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum untuk mengubah putusan itu," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Edwin Pamimpin, Rabu (13/10).
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa UU No 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak sesuai dengan semangat UUD 1945. Putusang ini juga menyebutkan penyitaan oleh kejaksaan tak memiliki kekuatan hukum. Penyitaan baru bisa dilakukan jika ada putusan pengadilan.
Edwin juga belum bisa memastikan apakah Kejaksaan Agung akan menggelar rapat pimpinan terkait putusan ini. "Saya belum bisa berkomentar banyak karena belum membaca secara jelas putusan MK itu. Tapi kalau soal rapim, sekarang belum ada rencana," aku Edwin dicegat wartawan selepas menggelar jumpa pers bersama mantan anggota Tim 8.
JAKARTA- Kejaksaan Agung mengaku hanya bisa menerima dan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut kewenangannya untuk melarang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
KPK Lanjutkan Penyidikan Kepada Karna Suswandi
Selasa, 26 November 2024 – 23:32 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB - Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - Pendidikan
Guru ASN PPPK & Honorer Tendik Minta Kenaikan Gaji Merata, Ingatkan Janji Prabowo
Selasa, 26 November 2024 – 19:36 WIB - Pilkada
ICW Sorot Ahmad Ali, Diduga Terafiliasi Bisnis Energi Kotor
Selasa, 26 November 2024 – 19:06 WIB - Kriminal
Terbukti Korupsi Dana Desa, Kades Tanggul Wetan Jember Langsung Ditahan
Selasa, 26 November 2024 – 20:02 WIB - Humaniora
Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
Selasa, 26 November 2024 – 19:00 WIB