DIM RUU Perawat Masuk DPR
Kamis, 15 Agustus 2013 – 06:46 WIB
Pembahasan itu beriringan, lanjut dia, untuk meminimalkan pengaturan-pengaturan yang tumpang tindih. "Agar tidak ujung-ujungnya mudah dibawa ke MK (Mahkamah Konsitusi, Red) untuk di-judicial review," tandas Noriyu.
Sebelumnya, para perawat lewat sejumlah aksi demo terus mendesak agar RUU ini segera disahkan. Sebab, sebagai tenaga medis profesional seperti halnya dokter, hingga saat ini profesi perawat belum memiliki payung hukum. (dyn/c1)