Dimarahi Orangtua, Siswi SMP Minta Bobok dengan Teman Facebook
Senin, 21 September 2015 – 22:18 WIB
Atas perbuatan pelaku MR dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35, tahun 2014, sebagai mana dirumuskan tentang perlindungan anak dan denda lima miltyar. (cr14)