Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dimas Terpaksa Kehilangan Pekerjaan dan Terancam Lama di Penjara Gegara Melakukan Hal Ini

Rabu, 16 Juni 2021 – 16:43 WIB
Dimas Terpaksa Kehilangan Pekerjaan dan Terancam Lama di Penjara Gegara Melakukan Hal Ini - JPNN.COM
Tersangka pencurian ponsel dan uang Dimas Ismawan saat diamankan polisi di Mapolsek Genteng. Foto: Dokumen Polsek Genteng untuk JPNN

Dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)

Selain harus kehilangan pekerjaan, Dimas pun terancam hukuman penjara karena telah melakukan perbuatan pidana di tempatnya bekerja.

Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News