Diminta Bantu Urus Perkara, Marudut Sebut Nama Kajati DKI
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa suap Marudut Pakpahan mengaku membantu pengurusan kasus korupsi petinggi PT Brantas Abipraya (BA) di Kejati DKI Jakarta. Pengakuan tersebut disampaikannya saat bersaksi dalam sidang untuk terdakwa Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/8).
Marudut mengaku awalnya bertemu denga Senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan Treasurer Manager Joko Widiantoro di Lapangan Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan, 22 Maret 2016. Dia mengatakan, pertemuan itu membicarakan penyelesaian kasus korupsi PT BA yang ditangani Kejati DKI Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Joko mengeluarkan surat perintah penyidikan dari Kejati. Menurut Marudut, Joko saat itu bingung karena belum apa-apa kasus sudah dinaikan ke penyidikan.
Setelah mendengar masalah itu, Marudut berencana menemui Kajati DKI Jakarta Sudung Situmorang pada 23 Maret 2016. Mendengar itu, Dandung lalu bertanya kepada Marudut apakah tidak menemui Aspidsus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu terlebih dahulu.
"Saya bilang langsung ke Pak Sudung saja," ujar Marudut menggambarkan percakapannya dengan Dandung.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menanyakan maksud pernyataan Marudut itu. Menurut Jaksa, apakah maksudnya ketemu Sudung agar kasus bisa diselesaikan, seperti yang sudah diakui Marudut dalam berita acara pemeriksaannya.
"Mending langsung ke Pak Sudung saja biar langsung selesai daripada dari bawah, dari bawah. Itu betul? tanya Jaksa KPK. "Iya, betul," jawab Marudut.
Jaksa tidak puas. Maksud kata selesai yang disampaikan Marudut di dalami. "Selesai maksudnya apa?" tanya jaksa.