Dimyati Ditahan, Pandeglang Syukuran
Jumat, 13 November 2009 – 05:28 WIB
Kajati menjelaskan, penahanan terhadap Dimyati dilakukan lantaran Kejati sebelumnya menahan empat tersangka dalam kasus yang sama. Yakni, mantan Ketua Bupati Pandeglang Dimyati Natakusumah , mantan Wakil Ketua DPRD Pandeglang Wadudi Nurhasan, mantan Kepala BPKD Pandeglang Abdul Munaf, dan mantan Kepala Seksi Perkreditan dan Pemasaran Bank Jabar Cabang Pandeglang Dendy Darmawan.
Kajati menambahkan, alas an lain penahanan Dimyati lantaran terdakwa dikhawatirkan memengaruhi saksi-saksi lain yang masih dimintai keterangan. Kekhawatiran itu, kata Abdul Wahab, karena ada informasi ke Kejati bahwa Dimyati telah memengaruhi beberapa saksi untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. “Saksi-saksi yang sudah dipengaruhi sudah ada. Tapi nggak usah disebutkan di sini,” kata Kajati.