Din Syamsuddin: Siapkah Pemerintah Menanggung Akibat dan Risikonya?
jpnn.com, JAKARTA - Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengkritik keras keputusan pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mau menunda pelaksanaan Pilkada 2020.
Din Syamsuddin menyebut keputusan tersebut sebagai kediktatoran konstitusional.
Pasalnya, berbagai organisasi dan lembaga swadaya masyarakat telah menyuarakan Pilkada 2020 ditunda pelaksanaannya.
Namun, aspirasi riil tersebut diabaikan oleh pemerintah bersama DPR dan KPU.
"Keputusan DPR bersama pemerintah, KPU, dan Bawaslu bahwa Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada 9 Desember 2020, walaupun ada keberatan dari berbagai organisasi masyarakat madani, sungguh menunjukkan apa yang disebut dengan kediktatoran konstitusional," tutur Din dalam pesan singkatnya kepada jpnn, Selasa (22/9).
Lebih lanjut, kata Din, ketetapan memaksa penyelenggaraan Pilkada 2020 bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020.
Penjelasan Pasal 201A ayat 3 aturan itu menyatakan bahwa Pilkada ditunda apabila tidak dapat dilaksanakan karena musibah nasional pandemi Covid-19.
"Hal ini mengandung arti bahwa Pemerintah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada," beber Din.