Dinar-Dirham yang Mulai Populer sebagai Alat Pembayaran
Dapat Nasi Goreng Plus Kembalian Rp 20 Ribu
Sabtu, 09 Januari 2010 – 04:34 WIB
Keping uang emas bergambar Masjid Agung, Demak, Jawa Tengah (foto:ist)
Secara ekstrem, Zaim menyebut penggunaan uang kertas sebagai penipuan. "Kita dipaksa mengakui bahwa selembar kertas bergambar Soekarno-Hatta itu adalah uang seratus ribu rupiah," ujarnya.Penggunaan dinar dan dirham sebagai transaksi, kata dia, juga sama sekali tidak melanggar hukum positif. Sebab, tidak ada maksud untuk melawan pemerintah atau otoritas moneter. Namun, dia dan teman-temannya di Jawara berharap adanya pengakuan dari pemerintah. "Seperti akupunktur. Dulu tidak diakui oleh ilmu kedokteran, sekarang diakui dan bisa berpraktik di Indonesia," ungkapnya. (el)
Mengumpulkan keping emas (dinar) dan perak (dirham) sebagai koleksi dan sarana investasi sudah biasa. Namun, sekelompok wirausahawan kini getol memasyarakatkan