Dinas Pendidikan Sulsel Terang-Terangan Abaikan Rekomendasi Inspektorat soal Psikotes PDB
jpnn.com, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Sulsel mengabaikan rekomendasi Inspektorat Sulsel. Tahun 2020 lalu, Inspektorat meminta Kepala Dinas Pendidikan Sulsel menginstruksikan Kepala Cabang Dinas untuk memerintahkan secara tertulis kepada masing-masing kepala sekolah agar tahun 2021 tidak ada lagi kegiatan tes psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru.
Tahun ini, Dinas Pendidikan Sulsel ternyata masih menyelenggarakan tes psikotes bakat dan minat siswa peserta didik baru. Panitia pelaksana yang diketuai Andi Umar Patta (Ketua MKKS SMK Sulsel) ini, di SK-kan langsung Kepala Dinas, Prof Muh Jufri.
Biaya dan sumber anggarannya masih sama dengan tahun lalu. Sebesar Rp 125.000 per siswa, yang dibayarkan melalui anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing sekolah.
Sekedar informasi, tahun 2020 lalu, Inspektorat Sulsel menyebut kegiatan ini terindikasi pemborosan. Pelaksanaan tes tersebut bertujuan untuk penjurusan anak siswa didik baru. Namun kenyataannya, penjurusan di sekolah telah dilaksanakan, dan masing-masing anak sudah masuk ke dalam kelas, sementara hasil tes psikotes dari pelaksana belum ada. Pelaksana psikotes adalah PT Santiang Gammara Jaya, yang beralamat di Jalan Pedati No 2, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam test tersebut, juga ditemukan bahwa siswa mengerjakan soal hanya sekitar 20 menit, dengan jumlah soal 20 nomor. Adapun sekolah yang dimaksud, antara lain: SMAN 8 Gowa dengan nilai Rp 47.375.000, SMAN 5 Gowa Rp 12.750.000, SMAN 1 Gowa Rp 41.875.000, SMKN 1 Gowa Rp 62.875.000, dan SMAN 9 Gowa Rp 39.875.000.
Selanjutnya, SMKN 3 Gowa dengan nilai Rp 49.500.000, SMAN 11 Gowa Rp 12.125.000, SMAN 14 Gowa Rp 37.875.000, SMAN 3 Gowa Rp 35.875.000, SMAN Gowa Rp 24.250.000, SMAN 22 Gowa Rp 15.375.000, SMAN 20 Gowa Rp 16.120.000, SMAN 21 Gowa Rp 19.125.000, dan SMAN 19 Gowa dengan nilai Rp 26.250.000. Total nilai untuk 15 sekolah ini mencapai Rp 441.245.000.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan Inspektorat yang diterima, disebutkan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 19 Tahun 2020, dimana dijelaskan bahwa Tim BOS Provinsi dan Kabupaten/Kota tidak boleh melakukan pemaksaan pembelian barang dan/atau jasa dalam pemanfaatan dana BOS reguler.
Disebutkan pula bahwa masing-masing kepala sekolah mengeluh dengan adanya kegiatan tersebut, karena anggaran ini sebenarnya dapat digunakan pada hal yang lebih prioritas. Hal ini disebabkan adanya pihak yang tidak bertanggungjawab, yang mengharuskan bahwa kegiatan tersebut wajib dilaksanakan.