Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi

Kamis, 16 November 2017 – 15:42 WIB
Dinas Perhubungan Larang Taksi Online Beroperasi - JPNN.COM
Ilustrasi Uber. Foto: AFP

jpnn.com, SAMARINDA - Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang taksi online beroperasi untuk sementara waktu.

Sebab, sampai saat ini belum ada satu pun taksi online yang memiliki izin beroperasi di Kaltim.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kaltim Salman Lumoindong mengaku mendapat informasi tentang taksi online yang masih nekat beroperasi meski belum mengantongi izin.

Menurut Salman, hal itu bisa menimbulkan masalah hukum dan konflik dengan angkutan umum lain.

“Saya dapat kabar memang begitu. Makanya saya mengimbau lebih baik tidak usah dulu beroperasi. Tunggu izinnya keluar dulu. Karena kalau nekat, saya pernah katakan, aparat bisa langsung menindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Salman sebagaimana dilansir Prokal, Kamis (16/11).

Dia menambahkan, pihaknya belum ingin mencopot spanduk di dua kantor taksi online di Samarinda.

Spanduk itu berisi imbauan kepada taksi online untuk mengurus perizinan sebelum beroperasi.

“Namun, sekali lagi kami sampaikan, Dishub bukan menutup atau mencabut izin, tetapi hanya meminta izin operasionalnya diurus. Itu saja,” ujar Salman.

Dinas Perhubungan Kalimantan Timur (Kaltim) melarang taksi online beroperasi untuk sementara waktu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News