Dini Hari, Ayah Penasaran dengan Tubuh Anak Tirinya, Terjadilah!
“Bersama WS, Bunga melaporkan kelakuan ayah tirinya itu ke Mapolres Bulungan," jelas M. Khomaini.
"Kami baru menerima laporannya pada Selasa (23/11) sekitar pukul 12.20 WITA dan kemudian ditindaklanjuti."
S ditangkap tanpa perlaeanan di rumahnya di Kecamatan Tanjung Palas Tengah.
Saat diperiksa, S mengakui bahwa benar telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
"Murni motifnya memenuhi hawa nafsu pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Bulungan,” pungkas M. Khomaini.
Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Tap Perppu No 1 th 2016 menjadi UU tentang perubahan kedua atas UURI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No 23 tahun 2002 perlindungan anak. (dni/eza/radartarakan)