Dini Hari, Bu SM dan Anak Gadisnya Didatangi 3 Orang, Bukan Perampokan
jpnn.com, GARUT - Jajaran kepolisian menggulung tiga pelaku kasus perusakan rumah dan penganiayaan terhadap ibu dan anak penghuni rumah tersebut di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Ketiga pelaku berinisial YM (37), DC (45), dan AM (35) warga Garut, dengan korbannya inisial SM dan anak gadisnya, RH, warga Kampung Bongkor, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Samarang.
"Polsek Samarang, Polres Garut telah mengamankan terduga untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kapolsek Samarang Kompol Jajang saat jumpa pers di Garut, Kamis.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 170 sub 351, sub 406 tentang Penganiayaan dan Perusakan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.
Dia mengatakan kasus tersebut bermula adanya laporan anak korban yang telah didatangi oleh tiga orang ke rumahnya, Selasa (22/3) dini hari dengan melakukan perusakan rumah, peralatan rumah tangga, dan penganiayaan.
Sejumlah anggota polisi yang datang ke tempat kejadian langsung mengamankan ketiga orang yang berada di dalam rumah korban tersebut.
"Anggota kami langsung ke TKP dan langsung mengamankan yang sekarang terduga pelaku perusakan, terduga pengeroyokan, penganiayaan," kata kapolsek.