Dini Hari, Juraidi Kalap Menghabisi Paman Sendiri
Usai membunuh korban, pelaku melarikan diri ke Dusun Talang Kabut, Desa Tanjung Agung, Semende Darat Ulu, Muara Enim.
Keluarga korban pun melaporkan aksi pembunuhan itu ke Polsek Semendo.
Kemudian ditindaklanjuti bersama Tim Rajawali Pelopor Satreskrim Polres Muara Enim dan pelaku pun ditangkap.
Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, pelaku Ahmad Juaraidi mengakui perbuatannya yang telah membunuh paman tirinya sendiri.
Juraidi juga menceritakan dalam dua tahun terakhir sepertinya korban selalu mencari-cari permasalahan dengannya.
Hal itu dipicu karena Juraidi memiliki lahan tempat lokasi wisata camping dan parkir para pengunjung yang menginap di Danau Deduhuk.
Sedangkan korban juga memiliki lokasi camping dan parkir, tetapi para pengunjung banyak ke tempatnya karena Juraidi tidak pernah menetapkan tarif. (*/palpos.id)