Dini Hari, Kos-kosan di Batulayar Didatangi Petugas Bersenjata, Rasain
Keduanya diamankan di Jalan Leo IV, Kelurahan Banjar, Ampenan, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram pada Senin (5/7) sekitar pukul 21.00 WITA.
Dari kedua tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa sabu sekitar 5 gram beserta alat isap.
Kemudian ada uang Rp 555.000 serta beberapa alat komunikasi
“Hasil interogasi, mereka mengaku mendapatkan barang dari KP. Tim kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkapnya beserta barang bukti,” kata Erwin.
Tiga orang yang diamankan itu kini masih menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (der/radar lombok)