Dinikah Siri dan Ditelantarkan Pejabat, Perempuan Muda Ngadu ke Bupati
Pascakejadian tersebut, mantan pengurus ormas Islam tersebut, mulai menjauhi Siti dan anaknya.
Bahkan terakhir, menjual rumah yang dijanjikan akan diberikan untuk Siti dan anaknya.
Tak terima, Siti beserta keluarganya sudah melaporkan kepada Inspektorat Pemkab Ngawi, tetapi hanya dimediasi saja.
"Gunadi menjanjikan biaya perawatan Rp 300 juta, tetapi akhirnya ingkar janji," keluh Siti.
Keluarga korban, bahkan sudah meminta bantuan dua pengacara terkenal, tapi hasilnya nihil.
Hebatnya, Gunadi lolos dari sanksi, serta mengingkari hasil mediasi.
Dalam kasus ini, Gunadi sebagai PNS, diduga telah melanggar sejumlah pasal.
Dalam peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990, yang mengatur poligami, sanksi pidana mengancam pelanggaran aturan poligami, juga terdapat dalam KUHP, sebagaimana disebutkan dalam pasal 279, orang yang melakukan poligami tanpa prosedur dihukum dengan penjara selama-lamanya 5 tahun.