Dinilai Diskriminatif, Sarjana Non Kependidikan Bisa jadi Guru
Jumat, 19 Oktober 2012 – 17:12 WIB
Sidang lanjutan kali ini dipimpin Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki. Sidang selanjutnya direncanakan digelar dua minggu ke depan untuk mendengarkan sejumlah keterangan. Para mahasiswa yang mengajukan permohonan ini yaitu, Aris Winarto (Universitas Negeri Surabaya), Achmad Hawanto (Universitas Negeri Malang), Heryono (Universitas Kanjuruhan Malang), Mulyadi (STKIP PGRI Pacitan), Angga Damayanto (Universitas Negeri Jakarta), M Khoirur Rosyid (UIN Sunan Ampel Surabaya), dan Siswanto (STAI Raden Rahmat Malang).(gir/jpnn)