Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
Jumat, 03 April 2009 – 19:43 WIB
Dijelaskan Yoyok, jika mengacu pada pasal 1338 KUH Perdata, setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai UU bagi yang membuatnya. Oleh karena itu katanya, pemerintah tidak boleh mempersulit dalam merealisasikan hak perusahaan, termasuk membayar ganti rugi dan kompensasi, sesuai dengan isi somasinya. (sid/JPNN)