Dinilai Ingkar, GKN Somasi Pemkab Sumbawa Barat
Jumat, 03 April 2009 – 19:43 WIB
Yoyok Sismoyo dalam surat somasi yang ditujukan ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyatakan, bahwa Pemkab Sumbawa Barat telah melakukan wanprestasi (ingkar janji). Artinya, telah melanggar pasal 26 ayat (2) dan pasal 27 ayat (1) poin (g) Perjanjian Pemborongan (kontrak) Nomor 027/133/VII/2008.
"Jumlah dana yang harus dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp 233 juta. Sebesar Rp 133.602.000 merupakan ganti rugi, lantaran tidak membayar termin yang diajukan tanggal 16 dan 26 Februari, sehingga kami menghitung bunga mulai tanggal 27 Februari sebesar 8.176.427.800 dikali 0.043 persen dikali 38, sama dengan Rp 133.602.000," papar Yoyok kepada JPNN, Jumat (3/4).