Dinilai 'Nakal', 1.104 Izin Importir Dicabut
Selasa, 09 Februari 2010 – 17:24 WIB
Lebih jauh, Diah menyebutkan bahwa segala macam aturan mengenai masalah ini, sudah terangkum di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 56/2008 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu. Selain itu katanya, ketentuan ini berlaku bagi importir yang mendapatkan IT, di antaranya importir produk alas kaki, mainan, elektronika, makanan dan minuman, serta pakaian jadi.
Sekadar diketahui, sebelumnya Mendag juga mengungkapkan bahwa sejak pemerintah menerbitkan Permendag No 56/M-DAG/PER/12/2008 tersebut, pemerintah lantas mampu menekan angka impor ilegal. Aturan ini juga dinilai tidak melanggar ketentuan WTO, lantaran berfungsi sebagai pengawasan impor. (cha/jpnn)