Dinilai Pro Asing, MK Harus Batalkan UU Migas
Jumat, 18 Mei 2012 – 17:50 WIB
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus didukung semua elemen masyarakat. "Saya mendukung apa yang dikatakan Din Syamsudin bahwa MK harus membatalkan UU Migas secara keseluruhan karena bertentangan dengan UUD 1945," kata Iwan Piliang saat bicara dalam diskusi Minyak Untuk Rakyat di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Jumat (18/5),
Disebutkan juga bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam UU Migas bertentangan dengan semangat pasal 33 UUD 1945. Selain itu UU Migas ini memberi peluang dan dominasi asing untuk menguras dan mengeruk sumber daya alam Indonesia. Sehingga menyengsarakan rakyat.
Dalam telaahnya, Iwan menyampaikan bahwa UU Migas telah membuat beberapa praktek merugikan negara. Seperti mekanisme pasar yang dipaksakan mengikuti harga international yang terindikasi membuat bobolnya keuangan negara.
JAKARTA - Iwan Piliang selaku Citizen Journalist sekaligus pelaku usaha Migas menyatakan, langkah Judicial Review UU Migas NomoR 22 tahun 2001 harus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
Sabtu, 18 Mei 2024 – 03:21 WIB - Bisnis
Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
Sabtu, 18 Mei 2024 – 03:04 WIB - UMKM
Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:58 WIB - Bisnis
Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
Jumat, 17 Mei 2024 – 21:35 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Juventus Pecat Massimiliano Allegri
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB - Hukum
Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
Jumat, 17 Mei 2024 – 23:47 WIB - Kesehatan
Tingkatkan Daya Tahan Tubuh dengan Mengonsumsi 4 Teh Ini
Sabtu, 18 Mei 2024 – 02:00 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Internet
Eksistensi .id Kian Menguat, Pandi Akan Lakukan Riset Nama Domain di Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 – 00:30 WIB