Dinilai Pro Asing, MK Harus Batalkan UU Migas
Jumat, 18 Mei 2012 – 17:50 WIB
Jadi dalam kerangka berfikir "Minyak Untuk Rakyat", tambah Iwan, kebijakan negara belum berorientasi pada kepentingan rakyat. Jaringan distribusi bermasalah yang mengakibatkan langkanya minyak di daerah hingga harga yang tinggi.
"Seperti di Papua, Kalimantan, harga bensin mencapai Rp15 ribu per liter. Logika menghemat energi termasuk listrik sebagai bentuk ketidakberhasilan negara mensuplai minyak yang cukup dengan harga rendah untuk rakyat," tegas Iwan Piliang.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI, Halim Kalla menilai, pelaksanaan Undang-undang `Nomor 22 Tahun 2011 tentang Minyak dan Gas (Migas), sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1971, masih menyisakan masalah krusial.