Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN
Jumat, 15 Juli 2011 – 19:26 WIB
Selain itu, Undang-undang SJSN secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. "Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri," tandas Rahmat. (kyd/jpnn)