Dinsos Kalbar Terima 108 PMI yang Dideportasi Malaysia, Sebagian Besar Positif Covid-19 Setelah Diperiksa
jpnn.com, PONTIANAK - Sebanyak 108 pekerja migran Indonesia (PMI) yang terlibat masalah dideportasi Pemerintah Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar), 11 Maret 2021.
Sebagian besar dari PMI yang dideportasi Malaysia itu kini diketahui positif Covid-19. Hal itu diketahui setelah para PMI yang dideportasi itu diperiksa Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalbar.
"Sebanyak 108 PMI ini dideportasi oleh Malaysia pada tanggal 11 Maret lalu dan sebagian besar dari mereka saat ini sedang menjalani isolasi karena banyak yang terkonfirmasi Covid-19 setelah diperiksa oleh Satgas Covid-19 Kalbar," kata Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalbar Golda di Pontianak, Minggu (14/3).
Golda mengatakan, pemulangan PMI yang dideportasi ini difasilitasi penanganannya oleh CIQS, Polsek dan POS BP2MI Entikong serta Dinas Sosial Provinsi Kalbar.
Jumlah PMI seluruhnya yang dideportasi melalui PLBN Terpadu Entikong itu terdiri dari laki-laki 96 orangdan perempuan 12.
Menurut Golda, 108 PMI bermasalah tersebut dipulangkan ke Indonesia karena beberapa alasan, di antaranya tidak memiliki paspor sebanyak 46 orang, tidak memiliki permit 54, operator judi online 7, dan pengguna narkoba 1.
Untuk sektor pekerjaan PMI ini antara lain di bidang perkebunan 44 orang, industri 2, jasa 47, dan konstruksi 15.
Adapun asal PMI yang dideportasi Malaysia antara lain Kalbar 60, DKI Jakarata 2, Jawa Barat 5, Jawa Tengah 5, Jawa Timur 8, Nusa Tenggara Barat 17, Nusa Tenggara Timur 1, Sulawesi Barat 1, Sulawesi Selatan 8, dan Sumatra Utara 1.