Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinsos Kota Kendari Melarang Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan, Begini Alasannya

Kamis, 19 Agustus 2021 – 23:25 WIB
Dinsos Kota Kendari Melarang Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan, Begini Alasannya - JPNN.COM
Salah seorang anak jalanan saat meminta pada sebuah pengendara di simpang lampu merah Wua-Wua Kota Kendari. Foto: ANTARA/Azis Senong

jpnn.com, KENDARI - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang setiap masyarakat di kota itu memberi uang bagi anak jalanan yang ada di setiap persimpangan jalan atau di lampu merah.

“Kebiasaan memberi uang dari masyarakat kepada anak jalanan maupun para pengemis membuat mereka justru akan meminta-minta sehingga ini harus dihentikan,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota kendari Anwar di Kendari, Kamis (19/8).

Larangan memberikan uang kepada anak jalanan di lampu merah, juga didasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014. Perda tersebut menyebutkan bahwa memberikan uang kepada mereka, sama saja membiarkan mereka tetap berada di jalanan.

Dia menyebutkan saat ini ada sekitar 39 orang anak jalanan yang terdata dari sekitar 120-an orang seluruhnya yang masuk dalam kategori pengemis dan peminta-minta dengan kalangan usia anak hingga dewasa.

Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang setiap masyarakat di kota itu memberi uang bagi anak jalanan yang ada di setiap persimpangan jalan atau di lampu merah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News