Dinsos Kota Kendari Melarang Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan, Begini Alasannya
Kamis, 19 Agustus 2021 – 23:25 WIB
jpnn.com, KENDARI - Dinas Sosial Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) melarang setiap masyarakat di kota itu memberi uang bagi anak jalanan yang ada di setiap persimpangan jalan atau di lampu merah.
Dia menyebutkan saat ini ada sekitar 39 orang anak jalanan yang terdata dari sekitar 120-an orang seluruhnya yang masuk dalam kategori pengemis dan peminta-minta dengan kalangan usia anak hingga dewasa.