Dinsos Kota Kendari Melarang Pemberian Uang Kepada Anak Jalanan, Begini Alasannya
Kamis, 19 Agustus 2021 – 23:25 WIB
Dalam menertibkan anak jalanan, pihaknya hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pemberdayaan kepada mereka untuk tidak lagi meminta-minta di tempat umum yang bisa menghalangi pengguna jalan di lampu merah.
"Jadi, penertiban anak jalanan yang biasanya kami lakukan itu bukan dikategorikan ditangkap, tetapi kami membawa mereka ke rumahnya dalam rangka pembinaan. Apalagi umumnya anak jalanan itu masih memiliki orang tua yang mempunyai kewenangan mendidik anaknya untuk tidak mengemis," ujar dia.
Sebagai tindak lanjut penertiban para anak jalanan dan pengemis, pihaknya juga telah melakukan komunikasi dengan Balai Latihan Kerja Kendari untuk memberi pelatihan dan keterampilan agar anak jalanan dan semacamnya bisa mendapatkan pengetahuan dan keterampilan untuk kelak bisa berusaha secara mandiri, seperti masyarakat lainnya.(Antara/jpnn)