Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dinsos Pulangkan 350 PMKS

Senin, 29 November 2010 – 17:53 WIB
Dinsos Pulangkan 350 PMKS - JPNN.COM
Menurut Kian, pemulangan baru dilakukan ke dua daerah asal lantaran sesuai kerja sama mitra praja utama, baru dua daerah asal yang mempunyai panti sosial sebagai tempat penampungan dan pembinaan PMKS yang dipulangkan dari Jakarta. Dua panti itu yaitu Panti Karya Samekto Karti Comal, Pemalang, Jawa Tengah dan Sub Unit Rehabilitasi Sosial Bina Mandiri Palimanan, Jawa Barat. Sementara daerah asal lainnya belum memiliki panti sosial.

"Jadi, kami baru bisa memulangkan PMKS ke dua daerah itu. Nanti di sana mereka akan diberikan pembekalan keterampilan dan pembinaan, setelah itu baru dipulangkan ke rumahnya masing-masing," jelasnya.

Selain pemulangan PMKS ke daerah asal, Dinas Sosial DKI juga melakukan penyaluran warga binaan sosial (WBS) yang dibina di Panti Sosial untuk bekerja di perkebunan-perkebunan Kelapa Sawit di provinsi lain. Seperti yang sudah dilakukan pada 59 WBS dan lima anak balita dari Panti Sosial Bina Karya Harapan Jaya Balaraja telah dikirim ke Perkebunan Kelapa Sawit di PT Musim Mas Estate VI di Desa Talau, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Para WBS ini tidak hanya mendapatkan pekerjaan, tetapi juga mendapatkan rumah, kontrak kerja, gaji dan jaminan kesehatan selama bekerja di perusahaan tersebut. Diakuinya, Provinsi Riau sebenarnya meminta tenaga kerja untuk perkebunan kelapa sawit sebanyak 200 orang, begitu juga Kalimantan Timur yang juga meminta 200 orang pekerja di perkebunan kelapa sawit. Namun, banyak PMKS di panti sosial tidak mau dikirimkan ke dua daerah tersebut. (aak/pes)

JAKARTA - Dinas Sosial DKI merealisasikan janjinya memulangkan para Penyandang Kesejahteraan Masalah Sosial (PMKS) di lima wilayah DKI yang terjaring

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close