Dipanggil Jaksa, Bekas Dirut Bank DKI Kabur ke Singapura?
jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung sedianya memeriksa bekas Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, Selasa (2/9) kemarin. Rencananya, Winny akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Namun, Winny tak hadir karena alasan sakit sesuai surat dari pengacaranya yang diterima Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan tidak dapat hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit sebagaimana surat dari penasehat hukum tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony Spontana, Rabu (3/9).
Tony melanjutkan, Winny juga meminta agar pemeriksaannya dijadwal ulang. "Dan memohon untuk dapat dijadwalkan kembali pemeriksaannya," ungkap Tonny.
Informasi yang beredar, Winny dikabarkan berangkat ke Singapura, dengan pesawat Garuda Airlines, sekira pukul 18.20 kemarin.
Namun, Kejaksaan Agung memastikan bahwa Winny sudah dicekal. "Winny sudah di cekal," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, R Widyo Pramono kemarin.
Seperti diketahui, kasus ini berawal saat Winny masih menjabat sebagai Dirut Bank DKI melakukan pembayaran Murabahah (Investment Financing) kepada PT Energy Spectrum untuk pembayaran pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte.Ltd Singapura.
Akibatnya pengucuran dana dari Bank DKI itu, negara diperkirakan merugi Rp 80 miliar. (boy/jpnn)