Dipanggil Ketua, Anggota Bilang Tak Lazim
Kamis, 07 Oktober 2010 – 05:37 WIB
Gayus menyatakan, jika pimpinan tidak punya argumen kuat terkait undangan tersebut, maka pimpinan bisa dinyatakan telah melakukan pelanggaran etika. Karenanya, jika ada kelompok masyarakat yang terusik atau merasa dirugikan, maka bisa melaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPR. "Dalam hal ini mereka (pimpinan DPR, Red) telah lampaui batas kewenangannya, kewajiban BK untuk jaga kehormatan agar semua bisa tetap sesuai mekanisme," tegas ketua BK tersebut. (bay/dyn)