Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir

Senin, 07 September 2009 – 18:21 WIB
Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir - JPNN.COM
JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, Riau. Kemarin, sedianya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadawalkan pemeriksaan atas Rusli. Namun tanpa alasan, Rusli tidak datang memenuhi panggilan KPK.

Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan bahwa seharusnya ketua DPD I Golkar Riau itu diperiksa penyidik sebagai saksi bagi Bupati Siak, Arwin AS, yang sudah  terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Johan menambahkan, pemeriksaan atas Ruzli ditujukan untuk pengembangan penyidikan.  "Tetapi sampai saat ini belum datang  dan tidak ada konfirmasi atau informasi apapun dari yang bersangkutan," ujar Johan di KPK, Senin (7/9) sore.

Menurut Johan, Bupati Siak Arwin AS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan setelah mengeluarkan Izin Usaha Pemamanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) kepada sejumlah perusahaan di Siak pada kurun waktu tahun 2001 hingga 2003. "Pemberian izin itu  diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," sambung Johan.

Terkait mangkirnya Rusli, KPK berencana melayangkan panggilan kedua. Meski demikian Johan belum menyebut secara pasti kapan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan akan dilakukan. "Nanti pasti dijadwalkan, masih dikoordinasikan penyidik," tandas mantan wartawan itu.

JAKARTA - Gubernur Riau Rusli Zainal mulai terseret-seret dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan di Kabupaten Siak, Riau. Kemarin, sedianya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close