Dipanggil KPK, Gubernur Riau Mangkir
Senin, 07 September 2009 – 18:21 WIB
Seperti diketahui, dari dugaan KPK, penerbitan izin dalam pemanfaatan hasil hutan oleh Bupati Siak tidak sesuai aturan dan telah menimbulkan kerugian negara serta mengganggu perekonomian. Meski demikian Johan masih belum bersedia menyebut angka kerugiannya.
Disebutkanya, Arwin diduga telah menerima sejumlah pemberian terkait penerbitan izin usaha kepada beberapa perusahaan yang memanfaatkan hasil hutan tersebut. Karenanya, sangkaan terhadap Arwin adalah pasal 2 ayat (1) (perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan atau pasal 3 (penyalahgunaan wewenang), dan atau pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mengembangkan kasus itu, sebelumnya KPK juga memeriksa Kepala Dinas Kehutanan Riau, Asral Rahman, serta Direktur Utama PT SSL, Samuel Sungjadi. Kasus yang menjerat Bupati Siak ini berawal dari pengembangan kasus serupa di Kabupaten Pelalawan, Riau. Kasus itu telah mengantarkan Bupati Pelalawan, Riau, Tengku Azmun Jaafar ke penjara.(ara/jpnn)