Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 152,5 Miliar, Bu Sri Mengaku Sakit
Pada waktu itu juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar melalui rekening bank milik Anja Runtuwene di Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory kembali dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtuwene sekitar Rp 43,5 miliar.
Uang puluhan miliaran rupiah itu diperuntukan untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur.
Baca Juga: Kubu Juliari Buka-bukaan soal Istri Muda dalam Pusaran Kasus Bansos
KPK menduga, perbuatan para tersangka tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya senilai Rp 152,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: