Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi Rp 152,5 Miliar, Bu Sri Mengaku Sakit
jpnn.com, JAKARTA - Pelaksana Harian Sekretaris Daerah ( Plh Sekda) DKI Jakarta Bu Sri Haryati mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/5).
Sri sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019.
"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Senin.
Fikri mengatakan, anak Gubernur Anies Baswedan itu mengaku sakit kepada penyidik sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan.
"Saksi akan dilakukan penjadwalan ulang," kata pria berlatar belakang jaksa itu.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka.
Selain Yoory, lembaga antirasuah juga menetapkan dua petinggi PT Adonara Propertindo, Tommy Adria dan Anja Runtuwene sebagai tersangka.
PT Adonara Propertindo tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini bermula dari adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya pada 8 April 2019, antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual, Anja Runtuwene.