Dipanggil Namanya, Lalu Di-Dor !
Senin, 25 Maret 2013 – 05:30 WIB
Beberapa indikasi di antaranya, dengan menyiapkan surat tugas dari Polda DIJ, pembagian tugas antara para penyerang, hingga kontrol waktu penyerangan. Seluruhnya dilakukan dengan rapi. Kemudian, penyerang menguasai informasi soal lokasi lapas dan memiliki persenjataan tempur yang tidak mungkin dipunyai warga sipil.
Pihaknya juga menemukan sejumlah keanehan. Terutama dalam hal pemindahan tahanan. Pemindahan tahanan dilakukan hanya dalam waktu tiga hari setelah penangkapan para tersangka. Polisi juga tidak melakukan pengamanan pascapemindahan. Terbukti, saat kejadian tidak ada satu polisipun di Lapas.