Dipanggil Panwaslu Kabupaten, Anggota DPR Tersinggung
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini (18/9) menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan. Agenda sidang ini adalah mendengarkan pokok aduan pengadu dan jawaban pihak teradu.
Pengadu dalam kasus ini adalah Radian Syam dan Donny Tri Istiqomah yang mewakili anggota DPR RI, Abdul Ghaffar Patappe. Sedangkan teradunya adalah ketua dan anggota Panwaslu Pangkep, yakni Ibrahim, Nur Ahmad dan Muhammad Basir.
Radian Syam dalam persidangan itu mengungkapkan bahwa Abdul Ghaffar merasa terhina atas perbuatan teradu yang menduga wakil rakyat itu berkampanye di SMA Negeri 2 Pangkep. Pasalnya, kehadiran Abdul Ghaffar ditempat itu bukan dalam rangka kampanye.
“Prinsipal (Abdul Ghaffar, red) merasa tidak nyaman dengan surat panggilan klarifikasi. Nama baik prinsipal juga sudah dicemarkan, karena surat panggilan tersebut ditembuskan ke Polres Pangkep dan menyebar ke media massa. Sehingga muncul opini publik seakan-akan Prinsipal sudah melanggar tindak pidana Pemilu,” beber Radian di ruang sidang DKPP, Rabu (18/9).
Sementara teradu berkelit bahwa langkah yang mereka lakukan sudah sesuai tugas dan kewenangannya. Sebab, Panwaslu Pangkep awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa Abdul Ghaffar melakukan kampanye. Karena itu dilakukan tindakan pencegahan dengan melakukan klarifikasi.
“Dalam ceramah tersebut prinsipal membagi-bagikan batik, kartu nama, stiker, dan alat peraga kampanye. Prinsipal juga tidak jelas kapasitasnya sebagai apa di SMA 2 tersebut," terang anggota Panwaslu Pangkep, Nur Ahmad.
Selain itu, lanjut Nur Ahmad, pihaknya telah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Komisi II DPR RI bahwa kehadiran Abdul Ghaffar bukan dalam rangka kunjungan kerja. Hal ini menguatkan kecurigaan Panwaslu bahwa Abdul Ghaffar memang tengah melakukan kampanye.
Abdul Ghafrra pun mengakui, kunjungannya itu bukan dalam rangka kunkker anggta dewan. Tapi, dia berkunjung ke Pangkep kapasitasnya dalam rangka kunjungan kerja reses perseorangan.