Dipecat dari TVRI, Helmy Yahya Pamer Prestasi
jpnn.com, JAKARTA - Helmy Yahya membanggakan prestasinya selama lebih dua tahun menjadi direktur utama (dirut) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI).
Selain mendapat predikat laporan wajar tanpa pengecualian atau WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Helmy mengatakan TVRI di bawah kepemimpinannya dan lima direksi lain pernah menyabet BMN Award. Penghargaan untuk tata kelola barang milik negara.
Raihan itu diperoleh setelah Helmy berbenah sejak masuk menjadi dirut TVRI November 2017. Awalnya, kata Helmy, ada sekitar masing-masing 200 kamera maupun laptop yang hilang.
Namun, ujar dia, dengan kondisi itu, dua tahun kemudian TVRI meraih BMN Award. “Itu pengelolaan terbaik untuk aset negara,” tegas Helmy dalam jumpa pers di salah satu restoran di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Menurut dia, dari ratusan instansi maupun kementerian/lembaga, serta badan-badan pemerintah yang diaudit atau auditee terkait pengelolaan BMN, TVRI terpilih sebagai yang terbaik kedua untuk satuan kerjanya 10 sampai 100. “Ini pencapaian luar biasa,” tegas Helmy.
Ia menambahkan, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) juga dilakukan di TVRI di masa kepemimpinannya. Dia mengungkap, selama 15 tahun TVRI dimoratorium menerima pegawai negeri sipil (PNS). Tak pelak, kata Helmy, kondisi ini menyebabkan 72 persen pegawai TVRI usianya di atas 40 tahun. “Ini industri kreatif, bukan sekolah, bukan rumah sakit,” katanya.
Dia menegaskan direksi lantas melakukan reformasi birokrasi di TVRI. Menurut dia, peningkatan disiplin, absensi, hingga penandatanganan pakta integrtas untuk tidak menyeleweng dan korupsi dilakukan. Hal ini menjadi syarat supaya tunjangan kinerja disetujui pemerintah.
Berkat perjuangan keras, kata dia, Presiden Joko Widodo alias Jokowi 30 Desember 2019 menandatangani keputusan presiden Nomor 89 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan LPP TVRI.