Helmy Yahya Kaget, Prestasi Dibalas Pemecatan
jpnn.com, JAKARTA - Helmy Yahya menyayangkan beragam pencapaian dirinya selama dua tahun lebih menjadi direktur utama (dirut) Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) berujung dengan penonaktifan hingga pemberhentian oleh Dewan Pengawas (Dewas) TVRI.
Pemilik royalti program kuis Siapa Berani itu kaget ketika dinonaktifkan Dewas TVRI sebagai dirut stasiun televisi pertama di Indonesia itu pada 4 Desember 2019 lalu. Meski kaget, Helmy melawan.
“Saya kaget. Tanggal 5 Desember (2019) saya melakukan perlawanan. Saya menyatakan SK (penonaktifan) itu tidak sah,” kata Helmy dalam jumpa pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1).
Helmy yang mengenakan kemeja putih didampingi sejumlah direksi TVRI, dan penasihat hukumnya, Chandra Hamzah, itu menambahkan mediasi pun dilakukan. Selama proses media, Helmy puasa berbicara di media massa.
Helmy mengaku hanya mengirim klarifikasi bahwa dia masih dirut TVRI yang sah karena surat keputusan (SK) penonaktifannya cacat hukum.
Dia mengatakan, sudah dimediasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang mengarahkan penyelesaian masalah tidak boleh dengan pecat memecat.
Helmy juga mengaku sudah bertemu dengan beberapa tokoh di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, lanjut dia, sudah juga menemui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebelumnya, BPK memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk TVRI.
“Kami juga menghadap Mensesneg (Pratikno), perintahnya sama tidak ada pecat memecat,” katanya.