Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN

Senin, 08 Juli 2013 – 10:56 WIB
Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN - JPNN.COM
Menurut Ike, KY sampai sidang berakhir tidak dapat menyebutkan keempat wanita yang dikatakan diselingkuhi Acep Sugiana.

 

"Putusan MKH hanya didasarkan kepada keterangan saksi yang sudah dicabut keterangannya dan tidak didukung bukti- yang cukup, MKH tidak berhak menyatakan ada atau tidak adanya aborsi itu harus dibuktikan melalui peradilan umum. Kepastian adanya aborsi harus dg putusan peradilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap. MKH sebagai lembaga etik tidak berhak menyatakan adanya aborsi. Sebab, harus dibuktikan dulu ke peradilan umum. Banyak peraturan yang telah dilanggar oleh KY dan juga  oleh MKH.”

Karena hak-hak kliennya terzolimi, Ike bersiap-siap mndaftarkan gugatannya ke PTUN. “Hal ini dilakukan untuk melakukan perlawanan terhadap hasil MKH itu. Kita akan mendaftarkan gugatan ketika kita sudah memperoleh putusan itu secara resmi," kata Ike. Menurut Ike, sebenarnya dia adalah kuasa hukum Acep Sugiana ketika awal permasalahan ini muncul dan mendampingi kasusnya ketika masih di KY.

"Namun ketika sidang MKH ternyata saudara Acep Sugiana disediakan pendamping pengacara oleh Ikatan Hakim Indonesia sehingga posisi saya di MKH adalah saksi yang  meringankan. Dari kasus ini masih dalam  pemeriksaan Komisi Yudisial saudara Acep Sugiana sudah diperlakukan dengan semena-mena dalam hal pemeriksaan. Bisa kita lihat di media online bagaimana dia diberitakan dengan gaya pembunuhan karakter dengan mengumbar hasil pemeriksaan yang belum diuji kebenarannya yang dilakukan oleh Wakil KY pada saat itu. Padahal, jelas menurut UU KY sendiri nomor 2 tahun 2005 tentang cara pengawasan hakim, pada bab IV pasal 8 ayat (1) disebutkan, pemeriksaan dilakukan tertutup untuk umum oleh pemeriksa,” kata dia. Ike melanjutkan, ayat (4) berita acara pemeriksaan harus bersifat rahasia.

 

SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News