Dipecat Majelis Kehormatan, Hakim Selingkuh Gugat ke PTUN
Senin, 08 Juli 2013 – 10:56 WIB
“Dengan berita yang bombardir seperti itu, KY telah melanggar peraturannya sendiri. Dengan demikian, KY telah menegakkan hukum dengan cara melanggar hukum. Terlihat jelas, Acep Sugiana, klien saya ini sudah diperlakukan dengan semena- mena oleh KY. Kami, juga akan mengambil langkah-langkah sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (zrf/fuz/jpnn)
SINGKAWANG - Acep Sugiana menggugat keputusan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang memberhentikannya pada Rabu (3/7) lalu. Acep Sugiana yang dinyatakan