Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut
Rabu, 23 November 2011 – 18:00 WIB
![Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut Dipecat, Status PNS Hakim Nakal Dicabut - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Dwi berulang kali melakukan pelanggaran kode etik dan prilaku hakim berupa, meminta tiket pesawat pada pengacara terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan dan jembatan di kabupaten Kupang, Muhamad Ali Harifin dengan bukti tertulis yang ditandatangani oleh hakim terlapor.
Selain itu, MKH juga menemukan bukti SMS yang dikirimkan oleh Dwi kepada pengacara terdakwa, Petrus Balaitona yang berisi pesan minta di "service" untuk melihat kehidupan dunia malam. "Isinya berupa ajakan melihat tari telanjang," ujar ketua MKH, Abbas Said.
Bahkan lanjut Abbas, Dwi juga sering menunda sidang karena sering pulang ke Yogyakarta saat menjadi hakim di PN Kupang. Akibatnya, jadwal persidangan di PN Kupang tidak jelas sehingga dijatuhi sanksi mutasi oleh MA dari ke PN Kupang ke PN Yogyakjarta. (kyd/jpnn)