Dipergoki Istri, Suami Buru-Buru Benerin Celana di Depan Anak Tiri
“Dia mengaku baru sekali melakukan perbuatan tersebut. Namun, dari pendalaman, ternyata pelaku juga pernah melakukan perbuatan kepada anak lain pada 1993 silam di Jawa," terang Suharto di Mapolres Balikpapan, Senin (24/7).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil visum, MLA mengalami luka robek di organ vital.
Menurut Suharto, ada dugaan AN melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri dengan MLA.
“Dia tidak merayu, hanya langsung saja dipegang kemudian ketahuan sama istrinya. Bahkan sang istri melihat suaminya buru-buru memperbaiki celananya," imbuh Suharto.
Sementara itu, AN mengaku tak bisa menahan berahi sehingga tega mencabuli MLA.
“Saya lakukan itu di kamar tidur. Pas berdua saja sama anak. Istri di luar. Tapi ketika melakukannya, ternyata istri saya lihat dan langsung marah kepada saya," ujar AN.
Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (rdh/rsh/k18)